Pemilihan umum Bupati Barru 2024
2029 27 November 2024 | |||
Kandidat | |||
| |||
Peta persebaran suara
Lokasi Kabupaten Barru di Sulawesi Selatan | |||
|
Pemilihan umum Bupati Barru 2014 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Barru periode 2024-2029.[1]
Pemilihan Bupati (Pilbup) Barru tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati petahana Suardi Saleh tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.
Kursi parlemen[sunting | sunting sumber]
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Barru terdapat 8 Partai Politik dengan jumlah 25 Kursi di DPRD Kabupaten Barru, yaitu:
Partai politik | Jumlah | ||
---|---|---|---|
Kursi | Persentase (%) | ||
Golkar | 5 / 25
|
20,00% | |
NasDem | 5 / 25
|
20,00% | |
Gerindra | 4 / 25
|
16,00% | |
PDI-P | 4 / 25
|
16,00% | |
PPP | 2 / 25
|
8,00% | |
PKS | 2 / 25
|
8,00% | |
PKB | 2 / 25
|
8,00% | |
Demokrat | 1 / 25
|
4,00% |
Bakal Calon[sunting | sunting sumber]
Jalur independen[sunting | sunting sumber]
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Barru 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 13.924/10% (dari 139.232 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 4 kecamatan dari 7 kecamatan di Kabupaten Barru. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Barru. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Barru 2024 nihil atau tidak ada.
Persyaratan jumlah kursi DPRD[sunting | sunting sumber]
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, hanya Golkar dan NasDem yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru tanpa bergabung dengan partai lain. Hal itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Pada akhir proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, Golkar dan NasDem masing-masing mendapat 5 kursi atau 20,00% dari jumlah kursi DPRD. Sementara itu, Gerindra dan PDIP masing-masing mendapat 4 kursi atau 16.00% dari jumlah kursi DPRD. Dengan begitu, baik Gerindra maupun PDIP harus membangun koalisi dengan parpol lain untuk menggenapi persyaratan paling sedikit 5 kursi atau 20% dari jumlah kursi DPRD.
Potensial[sunting | sunting sumber]
- Aska Mappe, Wakil Bupati Barru
- Erwin Aksa, Mantan Ketua Umum BPP HIPMI
- Andi Ina Kartika Sari, Ketua DPRD Sulawesi Selatan
Daftar Nama Kandidat dan Partai Pengusung[sunting | sunting sumber]
Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.
Nomor Urut |
Kandidat Bupati | Kandidat Wakil Bupati | Partai Politik Pengusung | Kursi parlemen | Total Kursi | Persentase | Jargon |
---|---|---|---|---|---|---|---|
NasDem |
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru
- Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024
- Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
- Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022