Siti Aminah Machsjam Mudikdio

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
S.A.M. Mudikdio
Informasi pribadi
Lahir
Siti Aminah Machsjam Marah Umar

(1904-12-20)20 Desember 1904
Medan, Hindia Belanda
MeninggalTidak diketahui
KebangsaanIndonesia
Partai politik Partai Komunis Indonesia
Afiliasi politik
lainnya
Partindo
Partai Sosialis
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Siti Aminah Machsjam Mudikdio[1], biasa dikenal dengan S.A.M. Mudikdio atau Nj. Mudikdio (20 Desember 1904 – ?) adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dan aktivis perempuan. Dia duduk sebagai anggota KNIP di Yogyakarta dari tahun 1945 hingga penyerahan kedaulatan. Kemudian, pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), ia menjabat sebagai anggota DPR RIS wakil dari Republik Indonesia. Pada masa Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, ia menjabat sebagai anggota DPR RI.[2]

Kehidupan awal[sunting | sunting sumber]

Aminah lahir di Medan pada tanggal 20 Desember 1904. Sejak usia 14 tahun, dia sudah terlibat dalam berbagai organisasi wanita. Pada tahun 1931, dia menjadi anggota Partindo dan pernah dikenakan larangan untuk berkumpul dan mengadakan rapat (vergaderverbod). Dia kemudian keluar dari Partindo pada tahun 1934.[1]

Karir politik[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1945, Aminah duduk sebagai anggota KNIP mewakili Partai Sosialis dan saat partai tersebut melebur dengan PKI, dia ikut bergabung di dalamnya.[3] Aminah juga pernah menjadi anggota Bagian Wanita Front Demokrasi Rakyat (FDR). Saat RIS terbentuk, dia duduk di parlemen sebagai perwakilan dari Republik Indonesia. Ketika RIS dibubarkan dan Indonesia menjadi negara kesatuan, dia tetap duduk di parlemen mewakili PKI.[1][2]

Selama menjadi anggota parlemen, Aminah aktif dalam mengkritik sikap pemerintah dalam penumpasan Peristiwa Madiun dan Razia Agustus serta mengecam Peristiwa Tiga Daerah yang terjadi di Brebes, Tegal, dan Pemalang. Dia juga kerapkali membela anggota partai yang sedang berhadapan dengan pengadilan. [1]

Selain menjadi anggota partai, Aminah juga duduk sebagai anggota dan pengurus Gerwis (nantinya menjadi Gerwani). Pada Kongres Gerwis II yang diselenggarakan pada tahun 1954, dia terpilih menjadi Wakil Ketua II DPP Gerwani. Kemudian pada Kongres Wanita IV yang berlangsung pada tanggal 28-30 November 1957, Aminah ditunjuk menjadi Bendahari I.[3] Dia juga sering ditunjuk menjadi perwakilan Gerwani dalam berbagai sidang Kongres Wanita Indonesia dan menjadi wakil Indonesia dalam Kongres Perdamaian Dunia yang diselenggarakan di Wina pada tahun 1952.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e Parlaungan 1956, hlm. 278.
  2. ^ a b Kementerian Penerangan 1954, hlm. 107.
  3. ^ a b Kementerian Penerangan 1958, hlm. 249.

Daftar Pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Kementerian Penerangan (1954). Kami Perkenalkan. Jakarta: Kementerian Penerangan. 
  • Kementerian Penerangan (1958). Buku Peringatan 30 Tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Jakarta: Panitya Peringatan. 
  • Parlaungan (1956). Hasil Rakjat Memilih Tokoh-tokoh Parlemen (Hasil Pemilihan Umum Pertama - 1955) di Republik Indonesia. Jakarta: C.V. Gita.