Lompat ke isi

Radio bajakan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Radio bajakan atau stasiun radio bajakan adalah sebuah stasiun radio yang disiarkan tanpa lisensi yang sah.

Dalam beberapa kasus, stasiun-stasiun radio dianggap legal saat sinyalnya ditransmisikan, namun ilegal saat sinyalnya diterima—khususnya saat sinyalnya melintasi perbatasan nasional.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]