Lompat ke isi

Lutung Kelabu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Lutung kelabu)
Lutung Kelabu
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan:
Filum:
Kelas:
Ordo:
Famili:
Genus:
Spesies:
T. cristatus
Nama binomial
Trachypithecus cristatus
Raffles, 1821

Lutung Kelabu atau dalam nama ilmiahnya Trachypithecus cristatus adalah sejenis lutung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 58 cm. Lutung Kelabu memiliki rambut tubuh berwarna hitam dengan ujung warna putih atau kelabu. Mukanya berwarna hitam tanpa lingkaran putih di sekitar mata dan rambut di atas kepalanya meruncing dengan puncak ditengahnya. Seperti jenis lutung lainnya, lutung ini memiliki ekor yang panjang, berukuran sekitar 75 cm.

Lutung jantan dan betina serupa. Betina biasanya berukuran lebih kecil dan ringan di banding jantan. Ketika baru lahir, bayi lutung memiliki rambut tubuh berwarna jingga. Setelah berumur tiga bulan, rambut warna jingga ini digantikan dengan rambut tubuh hitam seperti lutung dewasa.

Anak Lutung Kelabu

Di Provinsi Sumatera Selatan di jumpai anak Lutung Kelabu berwarna orange

Daerah sebaran Lutung Kelabu adalah hutan hujan tropis, hutan bakau, dan hutan-hutan sekitar pantai dan sungai di Indocina, Thailand, semenanjung Melayu, pulau Sumatra, pulau Kalimantan dan beberapa pulau kecil lainnya.

Lutung Kelabu adalah hewan arboreal, yang hidup di atas pepohonan. Makanan pokoknya terdiri dari tumbuh-tumbuhan. Memakan dedaunan, buah-buahan serangga.

Lutung Kelabu hidup berkelompok. Di dalam satu kelompok terdiri dari sekitar sembilan sampai tigapuluh ekor lutung, termasuk satu lutung jantan dewasa dan lutung-lutung betina yang secara komunal membesarkan anak lutung. Lutung jantan dewasa melindungi kelompok dan wilayahnya dari lutung jantan lainnya.

Lutung Kelabu memiliki daerah sebaran yang cukup luas, tetapi hilangnya habitat hutan dan penangkapan liar yang terus berlanjut mengancam keberadaan spesies ini. Lutung Kelabu dievaluasikan sebagai Rentan di dalam IUCN Red List. Lutung Kelabu merupakan satwa dilindungi undang undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 88019) mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 11 Juli 2018